get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Barang Anjlok di Surabaya, 4 Perjalanan KA Penumpang Terganggu

4 Anak Diamankan saat Lempari KA Mutiara Selatan yang Melintas di Sragen

Senin, 25 April 2022 - 08:56:00 WIB
4 Anak Diamankan saat Lempari KA Mutiara Selatan yang Melintas di Sragen
Ilustrasi kereta api. Foto: dok.

SRAGEN, iNews.id – Sebanyak empat orang diamankan setelah diduga melakukan aksi pelemparan kereta api (KA) di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen. Para pelaku masih berusia antara 8-12 tahun.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, aksi pelemparan terhadap KA Mutiara Selatan terjadi Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 05.24 WIB.

“Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera, kami berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen,” kata Supriyanto, Senin (25/4/2022). 

Para pelaku selanjutnya dibina dan diminta membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua, Polsek, dan petugas stasiun.

Dikatakannya, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. 

Pada Pasal 194 ayat 1, tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

“Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," kata Supriyanto.

Masih di pasal yang sama, lanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Sebab ketika asyik bermain, sering kali berujung maut. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut