get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

5 Anggota Polres Blora Diperiksa dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi PNBP

Senin, 06 Juni 2022 - 16:32:00 WIB
5 Anggota Polres Blora Diperiksa dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi PNBP
Lima anggota Polres Blora diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana PNBP di Pengadilam Tipikor Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Lima anggota Polres Blora diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan suami istri oknum polisi. Kelima saksi dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/6/2022). 

Mereka masing-masing bertugas di Kantor Samsat Pembantu Cepu, Samsat Pembantu Blora, dan Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Blora.

Dua terdakwa yang diadili dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani.

Salah seorang saksi yang dimintai keterangan, Iptu Andy Setyo Ardianto yang bertugas di Kantor Samsat Pembantu Blora menjelaskan bahwa dia selalu menyetorkan dana PNBP yang berasal dari pengurusan STNK setiap hari.

"Setiap hari disetor ke terdakwa Eka Maryani sebagai Bendahara Pemerima PNBP secara tunai," katanya. Dia menyebut terdapat tanda terima dalam setiap uang yang diserahkannya itu.

Terdakwa Eka, kata dia, selanjutnya bertugas menyetorkan dana tersebut ke rekening penampungan setiap hari.

Dia mengatakan tindak pidana yang terjadi tersebut melibatkan suami Eka, Etana Fani Jatnika, yang juga anggota polisi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana yang dicuri tersebut.

Sebelumnya, Sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.

Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dana yang belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.

Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut