6 Fakta Kasus Penganiayaan ART asal Pemalang di Apartemen Jaksel, Nomor 4 Diborgol dan Disiksa

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah (23). Polisi menangkap delapan tersangka penganiayaan.
Berikut fakta-fakta penganiayaan Siti Khotimah, ART asal Pemalang :
1.Penganiayaan Dilakukan 8 Orang
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan 8 tersangka itu merupakan majikan suami, istri, dan anak serta ART yang lain. Penganiayaan dilakukan sejak bulan September 2022 di apartemen Jakarta Selatan (Jaksel).
2. Terungkap setelah Korban Pulang ke Pemalang
Peristiwa terungkap setelah korban dipulangkan ke Kabupaten Pemalang dengan kondisi luka-luka bahkan gosong akibat disiram air panas. Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
3. Motif Penganiayaan Dipicu Dugaan ART Mencuri Pakaian Dalam
Motif para pelaku menganiaya korban karena diduga mencuri pakaian dalam majikannya. Setelah korban melapor ke Polres Pemalang, kasus dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta. Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan pada para pelaku di lokasi apartemen.
4. Disiram Air Panas dan Diborgol di Kandang Anjing
Terungkap, korban mendapat sejumlah penganiayaan oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka. Sejumlah penganiayaan tersebut seperti disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing. "Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna, Selasa (13/12/2022).
5. Korban Pulang ke Pemalang dalam Kondisi Luka Parah
Siti Khotimah pulang ke kampung halaman di Pemalang sudah dalam kondisi luka-luka. Kemudian korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta. Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Resmob Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
6. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 taun penjara. Dikenakan pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT.
Editor: Ahmad Antoni