68 Warga Binaan Rutan Salatiga Dapat Remisi Khusus saat Idul Fitri
SALATIGA, iNews.id - Sebanyak 68 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022. Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Penyerahan remisi dilakukan setelah Salat Idul Fitri di Rutan Salatiga, Senin (2/5/2022). Mereka yang mendapat remisi, terdiri atas warga binaan yang terjerat perkara narkotika, penggelapan, perlindungan anak, penipuan dan pencurian.
"Remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Adapun yang pada hari ini langsung bebas ada satu warga binaan," kata Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano.
Dikatakannya, warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan.
Andri berharap, remisi dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan, serta menjalankan ibadah dengan lebih tekun walaupun dalam keadaan yang terbatas di rutan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo