get app
inews
Aa Text
Read Next : Supermarket di Ungaran Semarang Kebakaran, Pengunjung dan Karyawan Panik

7 Pemudik Positif Covid-19 di Kabupaten Semarang Dikarantina

Selasa, 11 Mei 2021 - 21:00:00 WIB
7 Pemudik Positif  Covid-19 di Kabupaten Semarang Dikarantina
ilustrasi karantina pemudik. (dok)

SEMARANG, iNews.id - Ratusan pemudik telah tiba di kampung halamannya di Kabupaten Semarang. Namun ada tujuh orang diantara pemudik yang dinyatakan positif  Covid-19.

Adanya pemudik yang positif  Covid-19 itu diketahui setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang melakukan tes swab antigen.

"Sampai kemarin, dari 570 pemudik yang masuk dan dites, tujuh diantaranya menunjukkan hasil positif. Mereka menjalani isolasi mandiri oleh pemdes setempat dan di rumah singgah," kata Kepala Dinkes Kabupaten Semarang Ani Raharjo, Selasa (11/5/2021).

Lima dari tujuh pemudik yang positif  Covid-19, ditempatkan di rumah singgah Suwakul. Mereka berasal dari Kalimantan, NTB dan Boyolali dengan tujuan Ungaran Timur, Bandungan dan Ungaran Barat.

Seorang pemudik dari Bekasi dengan tujuan Desa Boto, Bancak ditempatkan di rumsing Hotel Garuda Getasan. Sedangkan satu pemudik positif dari Batang Bungo tujuan Brongkol Jambu menjalani isolasi mandiri oleh pemdes setempat.

Selain itu, Dinkes juga menemukan klaster penularan dari kegiatan keagamaan di Desa Karang Tengah Tuntang. Tiga orang dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini sedang dilakukan tracing oleh Dinkes.

Sementara itu, Bupati H Ngesti Nugraha meminta warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Covid-19. "Saat ini Kabupaten Semarang termasuk zona resiko sedang atau oranye. Kegiatan warga termasuk pelaksanaan salat Idul Fitri akan diatur dengan ketat," katanya.

Pengaturan kegiatan salat Idul Fitri, lanjut Ngesti, akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan tokoh agama. Dikatakan, penentuan lokasi dan izin melaksanakan salat Idul Fitri memperhatikan zonasi sangat mikro.

Khusus untuk zona merah, tidak dianjurkan pelaksanaan salat di lapangan terbuka. Salat hanya dapat dilakukan di musala dan masjid dengan pembatasan jemaah lebih dari separuh kapasitas normal.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut