7 Perusahaan di Semarang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Kejaksaan Turun Tangan

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak tujuh badan usaha atau perusahaan di Kota Semarang menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pun membantu BPJS Kesehatan Kota Semarang untuk menagih tunggakan iuran selama tahun 2022.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat, mengatakan, besaran iuran yang dapat ditagihkan mencapai Rp52,8 juta dari target Rp79,9 juta.
Namun, Sarwanto tidak merinci nama perusahaan maupun besaran tagihan yang harus ditagih tersebut. Menurutnya, perusahaan yang menunggak iuran BPJS kesehatan tersebut relatif kooperatif saat diminta melunasi tunggakannya.
Meski demikian, lanjut dia, penagihan tidak bisa maksimal akibat beberapa faktor yang mempengaruhi. Dia mengatakan, perusahaan yang belum mampu memenuhi tunggakannya ternyata sudah dalam kondisi tutup akibat terdampak pandemi Covid-19.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada upaya litigasi terhadap upaya penagihan iuran terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak.
Meski demikian, lanjut dia, jika tidak ada itikad baik atau potensi ketidakpatuhan dari perusahaan atau badan usaha, maka bisa dilayangkan gugatan ke pengadilan.
Dia menjelaskan kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara bagi BPJS Kesehatan dalam mengajukan gugatan.
Editor: Ahmad Antoni