Hari Natal, 8 Napi Rutan Salatiga Terima Remisi
SALATIGA, iNews.id - Delapan narapidana (napi) penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Salatiga memperoleh remisi khusus saat hari raya Natal. Surat remisi diberikan Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano kepada para napi di selasar rutan, Jumat (25/12/2020).
"Pemberian remisi khusus Natal merupakan reward kepada warga binaan. Tentu ini adalah hak yang ditunggu-tunggu,” kata Andri Lesmano. Saat ini, Rutan Salatiga dihuni 155 warga binaan. Delapan orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari raya Natal 2020.
Besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan. Ini didasarkan pada lama mereka menjalani pidana. "Warga binaan yang mendapat remisi perkaranya macam-macam,” jelasnya.
Ada yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pencurian, serta perlindungan perempuan dan anak. Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yang digaungkan awal tahun lalu.
Dengan resolusi ini, diharapkan menjadi komitmen meningkatkan kinerja layanan publik, seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan peringatan Natal 2020. Hari Natal diharapkan menjadi momentum untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo