get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jateng Bantu Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar yang Kuliah di Semarang

94 Bangunan Liar Disegel Satpol PP Kota Semarang

Senin, 24 Mei 2021 - 17:52:00 WIB
94 Bangunan Liar Disegel Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel 94 bangunan liar di kawasan Ngemplak, Simongan, Semarang Barat, Senin (24/5/2021). Foto: iNews/ wisnu wardhana.

SEMARANG, iNews.id – Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel 94 bangunan liar yang berlokasi di kawasan Ngemplak, Simongan, Semarang Barat. Saat penyegelan, warga sempat menolak rumahnya dipasang segel oleh petugas. 

94 bangunan liar yang terdiri dari 70 rumah dan 24 PKL,  dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Bangunan yang sudah ditempati dua puluh tahun  ini, berada di lahan milik orang lain. 

Satu per satu rumah warga yang menjadi sengketa, ditempeli rekomendasi segel yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Pemkot Semarang. 

“94 bangunan liar liar tersebut menempati lahan milik orang lain sejak tahun 2.000,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin (24/5/2021). 

Setelah disegel, warga diminta untuk hadir di keluruhan setempat untuk proses tali asih. Pasalnya dalam dua minggu ke depan, akan dilakukan upaya pembongkaran. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut