get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Magelang yang Jarang Diketahui, Tapi Wajib Dicoba Traveler!

Ajaib, Bayi yang Dilempar Ibunya dari Gedung Setinggi 12 Meter Selamat

Selasa, 02 Oktober 2018 - 22:02:00 WIB
Ajaib, Bayi yang Dilempar Ibunya dari Gedung Setinggi 12 Meter Selamat
Lokasi bayi dibuangoleh ibunya di sebelah gedung kantor pos, Magelang, Jateng. (Foto: iNews/Puji Hartono)

MAGELANG, iNews.id – Sesosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi selamat setelah dilempar dari gedung setinggi 12 meter di Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (2/10/2018). Bayi ajaib tersebut dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Bayi dengan berat 1,8 kilogram (kg) itu ditemukan warga di celah kantor pos dan sebuah gedung pusat perbelanjaan di Kota Magelang. Sejumlah luka terlihat di bagian wajah dan tubuh bayi yang dibuang dari gedung tinggi.

Kini, bayi yang baru dilahirkan tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Harapan Kota Magelang. Sementara ibu kandung masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.

Menurut Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto, bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan oleh seorang penjaga parkir bernama Ramadhan (44). Dia mendengar suara benda jatuh sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dia memastikan sumber suara, ternyata dia melihat seorang bayi.

“Memang dilempar dari sebelah gedung kantor pos dan kondisinya sekarang dalam keadaan sehat. Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan bayi tersebut lahir prematur. Sekarang sudah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Harapan Kota Magelang,” kata AKBP Kristanto.

Sementara itu, kurang dari 1 jam setelah penemuan bayi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N (24), warga Kecamatan Badongan. Diduga, N ibu kandung bayi dan tega membuangnya.

“Pelaku sudah kami periksa dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Motifnya masih kami dalami. Yang jelas bersangkutan tidak ingin diketahui sedang dalam kondisi hamil,” katanya.

Kini, pelaku masih dalam penyelidikan oleh jajaran Polres Magelang Kota. Bila terbukti, pelaku akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 4, yakni melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut