Akhir Pelarian Kopda Muslimin Otak Penembakan Istri, 11 Hari Buron Tewas di Rumah Orang Tua
SEMARANG, iNews.id – Pelarian Kopda Muslimin, otak penembakan istri di Semarang berakhir mengenaskan. Muslimin ditemukan tewas diduga akibat menenggak racun di rumah orang tuanya RT 2 RW 1 Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal, Kamis (28/7/2022).
Praktis, pelarian Kopda Muslimin berakhir setelah 11 hari menghilang pasca kejadian penembakan RW (34) istrinya di depan rumah Jalan Cemara 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
Diketahui, Kopda Muslimin sempat mengantar istrinya hingga mendampingi pada saat menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang dalam perut, di RS Banyumanik Semarang.
Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Batalion Arhanud 15/DBY pada Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI). “Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam, Jumat (22/7).
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Atas petunjuk tersebut, tim gabungan pun fokus mencari keberadaan Kopda M guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Bahkan, Kodam IV Diponegoro menginstruksikan semua komandan satuan agar secara jeli memantau pergerakan Kopda Muslimin dalam pelarian usai istrinya ditembak OTK di jalan Cemara III Padangsari, Banyumanik, Semarang pada Senin, 18 Juli 2022.
Instruksi tersebut untuk mendeteksi segala kemungkinan yang dilakukan Kopda M seperti melakukan kontak dan berkomunikasi atau bahkan bermalam di rumah anggota TNI. Seluruh komandan juga diminta mengimbau anggotanya segera melaporkan atau menangkap langsung apabila mendeteksi kontak dan mengetahui keberadaan Kopda Muslimin.
Sementara tim gabungan TNI-Polri berhasil membekuk komplotan pelaku penembakan di Semarang. Lima orang pelaku berhasil diamankan termasuk satu orang yang berperan menyediakan senjata api. Pada Sabtu (23/7) dini hari, para pelaku berhasil dibekuk petugas.
"Empat pelaku lapangan dan dua kendaraan sarana kejahatan, satu senjata api dan empat amunisi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Petugas juga mengamankan orang yang menyediakan senjata api yang digunakan dalam aksi itu. "Satu pelaku penyedia senjata api. Diamankan pula satu kendaraan yang dibeli dari hasil pembayaran sebagai eksekutor," katanya.
Setelah 11 hari buron, akhirnya Kopda Muslimin ditemukan di rumah orang tuanya di RT 02/ RT 01 Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Kamis (28/7/2022). Muslimin diduga tewas akibat menenggak racun.
Berdasarkan laporan kronologis dari Dandim 0715/Kendal, pada pukul 05.30 WIB Kopda Muslimin datang ke rumah orang tuanya dengan mengendarai motor Mio J AA 2703 NC.
Usai mengetuk pintu dan dibuka oleh orang tuanya bernama Mustakim, Kopda Muslimin masuk ke kamar belakang menemui kedua orangnya serta sempat memohon maaf dalam keadaan muntah-muntah dan kemudian Muslimin berbaring di tempat tidur.
Pada pukul 07.00 WIB, Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia oleh orang tuanya di tempat tidur. Mengetahui kejadian tersebut adik korban Novi langsung melaporkan kepada Kodim 0715/Kendal.
Editor: Ahmad Antoni