Aktivitas Ibadah di Rumah Warga Banyuanyar Solo Dihentikan Sementara, Ini Imbauan Kapolresta
SOLO, iNews.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyarankan agar aktivitas ibadah di rumah warga kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Kota Solo ditutup sementara. Dia mengimbau pihak pengguna melengkapi administrasi terlebih dahulu.
Saran itu disampaikan Kapolresta menyusul adanya pemasangan MMT dan laporan ke kepolisian oleh sekelompok orang yang menolak rumah tersebut sebagai tempat ibadah pada Minggu (18/6/2023). Penolakan tersebut karena pengurus tempat ibadah belum mendapatkan izin.
Kapolresta mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan dua belah pihak yang berkepentingan. Dalam pertemuan itu, ia menyarankan untuk sementara tidak ada kegiatan apapun di lokasi tersebut.
"Kami menyarankan untuk tidak digunakan. Saya kira demikian, jadi agak dilengkapi semua syaratnya. Jika memang ingin mendirikan tempat ibadah dipenuhi persyaratannya," ujarnya di Mapolresta Solo, Selasa (20/6).
Meskipun melarang sementara dipergunakan, Iwan meminta para warga untuk tetap bertoleransi dan menghormati antar umat beragama di Kota Solo, yang sudah ditetapkan sebagai Kota Toleransi.
Editor: Ahmad Antoni