get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD Wongsonegoro, Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Aniaya Pegawai Karaoke di Bandungan dengan Celurit, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:51:00 WIB
Aniaya Pegawai Karaoke di Bandungan dengan Celurit, Warga Semarang Ditangkap Polisi
Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe saat menginterogasi tersangka penganiayaan karyawan karaoke di ruang tahanan Polsek setempat, Rabu (4/1/2023). Foto/IST

SEMARANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AJ (25) warga Kota Semarang diringkus petugas Polsek Bandungan lantaran menganiaya pegawai tempat karaoke di Bandungan dengan celurit. Kini tersangka dijebloskan ke penjara sembari menjalani proses hukum.

Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka bersama temannya FR (31) asal Semarang karaoke di salah satu tempat karaoke di Bandungan, Selasa (3/1) dini hari. Usai karaoke FR terlibat cekcok dengan salah satu pegawai karaoke berinisial EV (35) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang

"Kemudian tersangka AJ kembali ke rumah kos temannya FR di daerah Bandungan untuk mengambil senjata tajam berupa celurit. Kemudian tersangka kembali lagi ke tempat karaoke dan terjadi keributan. Kemudian tersangka menganiaya korban EV dengan celurit," kata Iptu Imam Ansyari Rambe, Rabu (4/1/2023).

Selanjutnya, tersangka kabur ke arah, Bergas, Kabupaten Semarang. Teman korban pun berusaha mengejar tersangka. Namun tidak menemukan tersangka. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Bandungan. 

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pasar Babadan dan sudah kami tahan," ujarnya.

Menurut Kapolsek, diduga tersangka menganiaya korban untuk membela temannya yang cekcok dengan korban. 

"Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka menganiaya korban karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut