get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Papua Terapkan Pengamanan Terbuka-Tertutup Kawal Wapres Gibran, Libatkan Intelijen

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Respons Gibran

Selasa, 07 November 2023 - 18:50:00 WIB
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Respons Gibran
Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

SOLO, iNews.id - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Paman Gibran itu diberhentikan dari ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Saya ngikuti saja,” kata Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore.

Namun pria yang menjabat Wali Kota Solo ini enggan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hal itu.

Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru," ujarnya.

Selanjutnya, Jimly menjelaskan Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.

"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode," tuturnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut