SOLO, iNews.id - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Paman Gibran itu diberhentikan dari ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Saya ngikuti saja,” kata Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore.

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Ini Pertimbangan MKMK
Namun pria yang menjabat Wali Kota Solo ini enggan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hal itu.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman.

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua, MKMK Perintahkan Saldi Isra Pimpin MK
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru," ujarnya.

Breaking News, MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Selanjutnya, Jimly menjelaskan Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.
"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode," tuturnya.

MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik soal Perbedaan Pendapat Usia Capres
Editor: Nani Suherni












