Arus Balik Lebaran, KAI Operasikan KA Ceremai Semarang-Bandung PP
SEMARANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA Ciremai dengan relasi Semarang Tawang-Bandung PP mulai hari ini, Rabu (4/5/2022). KA Ciremai akan dioperasikan selama 6 hari, mulai Rabu sampai dengan Senin (9/5).
Sebelumnya sudah ada KA Harina yang melayani pelanggan pada relasi Semarang menuju Bandung maupun sebaliknya. KAI mencatat okupansi dari KA Harina pada masa arus balik angkutan lebaran, khususnya pada tanggal 4 sampai 9 Mei okupansinya sudah mencapai 100 persen.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, melihat tingginya animo masyarakat menggunakan KA Harina dari dan menuju Semarang maupun Bandung tersebut, KAI mengoperasikan KA Ciremai.
“Dijalankannya KA Ciremai ini untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang ingin melaksanakan mudik lebaran dari dan menuju Kota Semarang maupun Kota Bandung menggunakan transportasi kereta api. Hal ini sekaligus KAI tujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan khususnya di masa angkutan lebaran tahun 2022,” katanya, Rabu (4/5/2022).
KA Ciremai merupakan kereta api dengan kelas bisnis dan eksekutif, dengan kapasitas sebanyak 420 tempat duduk. Untuk tarif, pada KA Ciremai akan diberlakukan tarif batas bawah dan tarif batas atas, dengan harga mulai Rp230.00-Rp270.000 untuk kelas bisnis, dan Rp330.000-Rp380.000 untuk kelas eksekutif dengan relasi Semarang Tawang-Bandung maupun sebaliknya.
Jadwal keberangkatan KA Ciremai dari Stasiun Semarang Tawang adalah pukul 07.15 WIB dan tiba di Stasiun Bandung pukul 14.56 WIB. Sedangkan keberangkatan dari Stasiun Bandung adalah pukul 16.25 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Tawang pukul 23.58 WIB.
Untuk pemesanan tiket pada KA Ciremai ini sudah bisa dipesan mulai Selasa 3 Mei 2022 melalui aplikasi KAI Access, website KAI, serta seluruh channel penjualan lainnya.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh agar memperhatikan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Calon pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining covid-19, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam, sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Sementara, bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
“Sedangkan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR, namun didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni