get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Polrestabes Makassar Dipecat karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas

As SDM Kapolri: 15.787 Kasus di Polri Selesai dengan Restorative Justice dalam Setahun

Senin, 17 Juli 2023 - 16:32:00 WIB
As SDM Kapolri: 15.787 Kasus di Polri Selesai dengan Restorative Justice dalam Setahun
As SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Kampus Unissula Semarang, Senin (17/7/2023). (IST)

SEMARANG, iNews.id – Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polsek menjadi basis resolusi penegakan hukum dengan cara restorative justice (RJ). Kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, RJ di Polri mencapai 15.787 kasus.

Hal itu disampaikan Irjen Dedi saat bedah buku “Keadilan Restorative: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi” di Kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Senin (17/7/2023).

“Pada transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga RJ,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Dia mengemukakan ada tiga poin transformasi operasional dan penegakan hukum, yakni; transformasi organisasi, Polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi.    

RJ, sebutnya, berorientasi pada pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan RJ menjawab ketidakpuasan dan rasa frustrasi terhadap hukum pidana formal.

“Bentuk paling sederhananya reparasi. Menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pihak terkait, ini sejalan dengan paradigma hukum modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” lanjut mantan Kadiv Humas Polri itu.  

Dia mengatakan ada 4 indikator penyelesaian pelanggaran hukum dengan RJ, yakni; pelaku, korban, masyarakat dan aparat penegak hukum. Model penyelesaian perkara dengan RJ ini merupakan proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku dan masyarakat itu sendiri.  

Pada penyelesaian perkara dengan RJ, tambahnya, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami akibat tindakannya. Korban, pada proses RJ, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku. Sementara masyarakat berperan sebagai mediator dan aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi tersebut. 

Namun demikian, sebut Irjen Dedi, masih ada kendala menerapkan RJ. “Di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” tandasnya.  

Penyelesaian menggunakan RJ ini diatur pada Surat Edaran Kapolri nomor 8 Tahun 2018 dan disempurnakan Perpol nomor 8 Tahun 2021.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut