ASN Pemkot Salatiga Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

SALATIGA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga diinstruksikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Bagi ASN yang terbukti tidak netral, sanksi tegas akan diberikan.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS harus netral dalam kancah politik. Pelanggaran atas regulasi tersebut tentu ada sanksinya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, ASN di lingkungan Pemkot Salatiga juga dilarang terlibat kegiatan politik praktis dan penggalangan massa yang dilakukan partai politik (parpol) atau kelompok tertentu.
"Netralitas PNS harus dijaga," ujarnya.
Pada sisi lain, Wuri mengajak semua ASN di Salatiga untuk bekerja profesional sebagai pelayan masyarakat dengan baik, dan jangan menciderai warga yang dilayani.
Saat seseorang menjadi CPNS lalu diangkat menjadi PNS kemudian memegang pejabat struktural, maka pertanggungjawabannya tidak hanya kepada publik saja. Melainkan juga secara spiritual bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"PNS adalah pelayan masyarakat. Karena itu, mari kita bekerja secara profesional demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang baik," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo