Asyik Pesta Miras, 5 Pria dan 2 Perempuan Ditangkap Polisi
SOLO, iNews.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali mengamankan sekelompok masyarakat yang sedang asyik minum minuman keras (miras) di Timuran Banjarsari Kota Solo, Jumat ( 06/5/2022). Polisi mengamankan tujuh orang yakni lima pria dan dua perempuan.
"Adapun tujuh warga yang diamankan oleh Tim Sparta adalah W( 34), TS (43), S( 54), MA (49), TM (48) serta dua orang perempuan RDA ( 48) dan SS (25),” kata Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra.
"Ketujuhnya diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Solo dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat, kemudian Petugas Patroli Tim Sparta mendapatkan Informasi dari Call Centre Sparta bahwasanya sekelompok warga yang sedang asyik Minum Miras di Timuran Banjarsari. Mendapat informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada sekelompok warga yang sedang asyik pesta miras berikut," katanya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi antara lain satu botol ciu berukuran 1,5 liter, dua botol ciu berukuran 600 ml, satu unit speaker dan satu buah tikar yang digunakan untuk tempat pesta miras.
Kasat Samapta mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya ketujuh warga tersebut berikut barang buktinya kita amankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Solo untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes.Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan KKYD dengan sasaran pekat, yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta kepada Pemkot guna mewujudkan Kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
"Kami imbau kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," katanya.
Editor: Ahmad Antoni