get app
inews
Aa Text
Read Next : Supermarket di Ungaran Semarang Kebakaran, Pengunjung dan Karyawan Panik

Ayah Bejat di Ambarawa Ini Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:50:00 WIB
Ayah Bejat di Ambarawa Ini Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat memberikan keterangan terkait kasus pencabulan di Mapolres Semarang. (Sindonews/Angga Rosa)

SEMARANG, iNews.id  - Harno alias Ali Masyhudi (44) warga Jagalan, Kranggan, Ambarawa, Kabupaten Semarang diringkus petugas kepolisian lantaran diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tragisnya, perbuatan itu telah dilakukan selama dua tahun.

Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses hukum selanjutnya. Informasi yang dihimpun wartawan pada gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021), kasus ini terungkap setelah ibu korban, Sarmiyati (44) yang menaruh curiga terhadap anak perempuannya berinisial LR (16).

Saat itu, Sarmiyati melihat ada yang aneh pada diri putrinya. Lantas Sarmiyati menanyakan kejanggalan tersebut. Setelah didesak, akhirnya LR bercerita bahwa dirinya telah diminta melayani nafsu setan ayahnya.

Mendengar cerita itu, Sarmiyati pun terkejut dan marah. Kemudian Sarmiyati melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Semarang pada 2 Januari 2021 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban terakhir pada 14 Desember 2020 di rumahnya.

Saat itu, sepulang mengantarkan istrinya ke Pasar Ambarawa, pelaku ditawari makan oleh putrinya. Namun pelaku tidak mau makan karena merasa sedang tidak enak badan. "Kemudian pelaku meminta korban untuk memijitnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku," kata Kapolres. 

Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya. "Pelaku melakukan perbuatan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Kapolres mengatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.

"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016," tandasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut