Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Dilakukan saat Istri Tidur
PURBALINGGA, iNews.id – Bn (41), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga tega menyetubuhi anak kandung Dm (14), hingga hamil. Tersangka kini telah ditangkap aparat Polres Purbalingga.
Bn menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsu bejatnya sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun. Tersangka menggagahi korban selama enam tahun, sejak bulan Agustus 2017 hingga Maret 2023.
Mirisnya, perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya sudah tertidur. Korban diancam akan dibunuh jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya.
Ketika korban menolak diajak berbuat intim dan mengunci kamarnya, tersangka menggunakan tangga bambu untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban.
Kasus asusila ini terungkap saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. “Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, anaknya sudah dalam keadaan hamil. Korban mengaku telah dihamili ayah kandungnya,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Senin (24/7).
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Selain itu. satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
Tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Ahmad Antoni