get app
inews
Aa Text
Read Next : Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan

Ayah Dipidanakan Anak di Tegal Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:41:00 WIB
Ayah Dipidanakan Anak di Tegal Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa
Kakek Zainal Arifin (72) terus menebar senyum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (20/2/2024). (Foto: iNews)

TEGAL, iNews.id – Terdakwa Zainal Arifin (72) ayah yang dipidanakan anak kandung dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (20/2/2024). 

Terdakwa Zainal Arifin dipenjarakan anak kandung akibat kekerasan dalam rumah tangga hanya karena kotoran kucing.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, terdakwa Zainal Arifin mendapat dukungan penuh dari anak-anaknya yang lain. Dukungan juga diberikan tetangga dan warga lainnya.

Kuasa hukum terdakwa, David Surya mengatakan, kliennya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, Senin (26/2/2024). 

Meski tuntutan relatif rendah, kata David, terdakwa Zainal Arifin tidak pantas untuk dihukum. Apalagi dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur yang didakwakan, sehingga harus dibebaskan.

Sebelumnya, kakek Zainal Arifin ditahan karena tersandung kasus pidana setelah dilaporkan anak kandungannya atas tindak kekerasan dalam rumah tangga. 

Kakek Zainal dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya berinisial KT (35) yang bermula saat korban menolak membersihkan kotoran hewan peliharaan kucing di rumahnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut