TEGAL, iNews.id – Terdakwa Zainal Arifin (72) ayah yang dipidanakan anak kandung dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (20/2/2024).
Terdakwa Zainal Arifin dipenjarakan anak kandung akibat kekerasan dalam rumah tangga hanya karena kotoran kucing.
Tok! Hakim Vonis Bebas Kakek Terdakwa Pencuri Ayam Milik Kades di Bojonegoro
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, terdakwa Zainal Arifin mendapat dukungan penuh dari anak-anaknya yang lain. Dukungan juga diberikan tetangga dan warga lainnya.
Kuasa hukum terdakwa, David Surya mengatakan, kliennya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, Senin (26/2/2024).
Anak di Tegal Tega Penjarakan Ayah Kandung gegara Kotoran Kucing
Meski tuntutan relatif rendah, kata David, terdakwa Zainal Arifin tidak pantas untuk dihukum. Apalagi dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur yang didakwakan, sehingga harus dibebaskan.
Sebelumnya, kakek Zainal Arifin ditahan karena tersandung kasus pidana setelah dilaporkan anak kandungannya atas tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kakek Zainal dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya berinisial KT (35) yang bermula saat korban menolak membersihkan kotoran hewan peliharaan kucing di rumahnya.
Editor: Kastolani Marzuki