Baliho Bergambar Ganjar Pranowo Petugas Partai Dicopoti Satpol PP Kota Semarang
SEMARANG, iNews.id – Petugas Satpol PP Kota Semarang menurunkan baliho bergambar Ganjar Pranowo di sejumlah lokasi, Jumat (4/11/2022) petang. Baliho sebelumnya mulai terlihat pada pagi hari.
Petugas menurunkan baliho-baliho tersebut karena tak berizin. Sekitar pukul 18.40 WIB, petugas Satpol PP menyambangi pertigaan Jalan Erlangga kawasan Pleburan Semarang melepas baliho kemudian melipatnya.Petugas kemudian bergeser ke titik-titik lain yang terdapat baliho bergambar Ganjar Pranowo.
“Ternyata memang tidak ada izin. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jateng setelah mendapat laporan warga,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Terkait pemasangan MMT, baliho atau sejenisnya, pihaknya berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame. Jika tidak berizin, maka akan dicopot alias diturunkan.
“Kami ingin Kota Semarang tertib, tidak ada baliho atau reklame tanpa izin. Kalau masyarakat melihat bisa diinformasikan ke Satpol PP. Kami ingin kondisi Semarang landai, tidak ada masalah. Bendera parpol yang selama ini tidak ada izin Kesbangpol juga kami ambil,” ucap Fajar.
Pihaknya mendapat informasi keberadaan baliho bergambar Ganjar Pranowo itu di dua lokasi, yakni di kawasan Erlangga dan di kawasan Gombel, baik Gombel Baru maupun Gombel Lama.
Baliho bergambar Ganjar Pranowo yang dicopot Satpol PP bertuliskan “Petugas Partai Harus Nurut. Saya Setuju”, diikuti nama Ganjar Pranowo dan fotonya berseragam warna merah dengan logo PDIP. Selain di baju Ganjar Pranowo, logo PDI-Perjuangan itu juga terlihat ada di baliho, terpasang di atas sebelum tulisan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo