Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat dari Polri

SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang menembak tiga pelajar SMKN 4 resmi dipecat dari dinas Polri. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas akibat insiden tersebut.
Pemecatan dilakukan setelah banding yang diajukan Robig ditolak oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding Polda Jateng. Sidang berlangsung Kamis (14/8/2025) pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng, dipimpin oleh Kabidkum Kombes Rio Tangkari bersama tiga anggota lainnya.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, mengonfirmasi keputusan tersebut. “Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma dipecat. Ini jadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru. Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat,” ujar Zainal.
Menurutnya, PTDH dijatuhkan karena Robig menembak tiga siswa di bawah umur menyebabkan satu korban tewas dan tindakan tersebut dilakukan di luar tugas resmi serta tanpa ancaman terhadap nyawanya.
Dalam sidang etik itu, kata dia Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak.
"Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal. PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik Polri," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan, proses pemecatan tinggal menunggu surat keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda Jateng. Sidang banding bersifat tertutup.
Sebelumnya, dalam sidang pidana umum di PN Semarang, Robig divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pada sidang etik tingkat pertama, Robig juga telah diputuskan dipecat, namun sempat mengajukan banding.
Editor: Kurnia Illahi