get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Selasa, 04 November 2025 - 12:34:00 WIB
Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Bareskrim Polri bersama TNGM saat pengungkapan kasus tambang pasir ilegal di Gunung Merapi. (Foto: Ist)

MAGELANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). Pengungkapan kasus dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan sejumlah instansi lintas sektor.

Operasi besar-besaran ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan beberapa kementerian serta lembaga, yang menemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin (ilegal) di area konservasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan. Aktivitas tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan berada dalam kawasan lindung taman nasional.

Salah satu lokasi yang disasar petugas adalah Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM menegaskan seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Sebagai langkah penyidikan, penyidik menyita enam unit ekaskavator dan empat unit dump truck dari lokasi tambang. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun, membuka lahan seluas 6,5 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Namun, jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, total nilai perputaran uangnya ditaksir mencapai Rp3 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan praktik tambang ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem Merapi dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Irhamni, Senin (4/11/2025).

Menurutnya, dampak dari aktivitas ini sangat serius karena mengganggu kestabilan tanah, mempercepat erosi, dan meningkatkan risiko banjir lahar dingin saat musim hujan.

Bareskrim Polri menegaskan langkah penegakan hukum ini tidak berhenti di tataran represif semata. Pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah dan TNGM untuk membangun program pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Merapi.

“Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Dalam keterangan resminya, dia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, terutama di kawasan rawan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Brigjen Irhamni turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh adat yang aktif memberikan informasi kepada aparat terkait keberadaan tambang ilegal. Dia menilai partisipasi publik menjadi faktor kunci keberhasilan dalam membongkar jaringan tambang liar ini.

“Kami berterima kasih atas peran aktif warga yang berani melapor. Informasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Dengan adanya operasi gabungan ini, pemerintah berharap praktik penambangan ilegal di kawasan Gunung Merapi dapat diberantas secara menyeluruh dan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba merusak kawasan konservasi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut