Bawa Ratusan Lembar Upal, Warga Wonosobo Ditangkap Polisi
TEMANGGUNG, iNews.id – Polres Temanggung membongkar kepemilikan uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Lembaran dikuasai Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
“Fendi yang diduga menyimpan uang palsu (upal) senilai Rp21,4 juta, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Jumat (19/2/2021).
Kasus berawal dari informasi yang diterima Polisi bahwa ada seseorang diduga menyimpan upal, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lalu menggali informasi lebih lanjut dan mematangkan penyelidikan.
Berdasarkan informasi, orang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung. Polisi selanjutnya mendatangi salah satu rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan.
Ketika Polisi menggeledah sepeda motor yang dibawa Fendi Waluyo, di dalam bagasi ditemukan jaket yang di dalamnya ada sejumlah uang diduga palsu dibungkus plastik putih. Jumlahnya 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.
Polisi lalu menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo dan menemukan tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) juncto pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. Sementara, tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu.
"Saya akui, itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama sepuluh hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu dari Naim di Cirebon," kata Fendi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo