PURWOKERTO, iNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih menemukan pelanggaran terhadap protokol saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Senin (30/11/2020).
"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalny,a tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," kata Abhan. "Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujarnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, dia mengatakan sampai saat ini, penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (RI) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News