get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Ada Bandara Diduga Tanpa Otoritas Negara di Morowali, Tanpa Bea Cukai hingga Imigrasi

Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan 600.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 28 April 2021 - 11:56:00 WIB
Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan 600.000 Batang Rokok Ilegal
Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. (Antara)

KUDUS, iNews.id Pendistribusian 600.000 batang rokok ilegal berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Modus pendistribusian yakni memanfaatkan truk tronton dengan menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan.

"Dari barang bukti yang disita, nilai barangnya sebesar Rp612 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp402,19 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Rabu (28/4/2021).

Dia mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan rokok ilegal dengan truk tronton di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus.

Atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang dan menemukan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, Minggu (25/4/2021).

Truk tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan Bea Cukai Kudus segera menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli, jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok tersebut juga dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).
 
Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut