get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 29,5 Miliar di Purwakarta

Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Modus Manfaatkan Bus AKAP

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:44:00 WIB
Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Modus Manfaatkan Bus AKAP
Pengungkapan rokok ilegal dengan memanfaatkan bus penumpang di Terminal Induk Jati Kudus. Foto: ANTARA.

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggagalkan distribusi rokok ilegal. Kali ini modusnya memanfaatkan bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Induk Jati Kudus.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus pada hari Selasa (2/8/2022) ketika melakukan patroli darat di wilayah itu.

Diperoleh 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan pula nilai barang bukti sebesar Rp72,96 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp48,88 juta.

Petugas juga mengamankan seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan.

Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 300.000 batang serta sebuah mobil untuk mengangkut barang tersebut pada hari Senin (1/8/2022).

Pengungkapan berawal dari informasi adanya pergerakan sebuah mobil untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Jepara.

Tim Bea Cukai Kudus akhirnya menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

"Karena tidak ada pemiliknya dan kendaraan dalam keadaan terkunci, kami bekerja sama dengan Polres Demak untuk mengevakuasi mobil tersebut ke Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ujarnya.

Setelah diperiksa, terdapat 300.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta. Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp229,11 juta.

Seluruh barang bukti itu, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut