get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pemotor Ugal-ugalan di Sukabumi Ditangkap Polisi

Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal yang Diedarkan dengan Sepeda Motor

Selasa, 20 Desember 2022 - 17:14:00 WIB
Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal yang Diedarkan dengan Sepeda Motor
Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan tahun 2022, Selasa (20/12/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal yang diedarkan menggunakan sepeda motor. Sebanyak 203.000 batang rokok tanpa cukai diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, terdapat empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan baru-baru ini.

Dua pelaku merupakan distributor utama, berperan menjadi pemodal dalam bisnis rokok ilegal tersebut. Sedangkan dua orang lainnya merupakan pengedar yang bertugas mengirim rokok dengan menggunakan sepeda motor.

Ada pun modus yang digunakan, rokok yang diangkut dengan menggunakan mobil dari gudang langsung dipindahkan ke dua sepeda motor untuk diedarkan.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan tersebut mencapai Rp157 juta. Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut