Bebas, WNA Mantan Napi Kasus Narkotika Segera Dideportasi

SEMARANG, iNews.id – Seorang warga negara asing (WNA) mantan narapidana kasus narkotika segera dideportasi ke negara asalnya, Lesotho. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kembangkuning.
Kepala Rumah Detensi Semarang Retno Mumpuni mengatakan, WNA tersebut bernama Ntoi Retselisitsoe alias Jordan yang mengaku sebagai Warga Negara Lesotho. Sebelum dideportasi dia dipindah dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ntoi Retselisitsoe alias Jordan merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap dan berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang selama empat tahun delapan bulan tujuh hari sejak dilaksanakan pendetensian oleh Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada 15 November 2016,” kata Retno, Rabu (8/9/2021).
Dia menambahkan, pemindahan dilakukan guna mempermudah koordinasi dengan pihak terkait dan pihak Perwakilan Negaranya. Deteni juga telah menjalani Swab PCR Test sebelum dilakukan pemindahan. “Sampai saat ini jumlah Deteni Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 13 orang,” katanya.
Sekadar diketahui, Ntoi Retselisitsoe alias Jordan adalah eks Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kembangkuning yang telah menjalani hukuman selama 15 tahun.
Dia dijerat Pasal 82 (1) huruf a juncto Pasal 55 (1) ke-1 HUKP dan Pasal 52 UU No.9/1992 dan dinyatakan bebas pada tanggal 12 November 2016.
Editor: Ahmad Antoni