Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri Modus Ritual Pesugihan di Purbalingga Disaksikan Langsung Istri
PURBALINGGA, iNews.id - Ayah tiri yang memperkosa anak tirinya dengan modus ritual pesugihan di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) disaksikan langsung sang istri SK (42). Pelaku berinisial RM (54) warga Kabupaten Cilacap berdalih ritual itu untuk melunasi utangnya dengan sang istri.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan pelaku RK awalnya mengaku jika ritual pesugihan gagal lantaran ada mahluk gaib yang mengganggu. RK pun mengaku membutuhkan tumbal nyawa atau hawa napsu.
"RK ini cerita kepada istrinya SK jika ritual gagal dengan alasan ada mahluk gaib yang menaruh dendam sehingga meminta tumbal atau hawa napsu. Mendengar cerita itu SK menawarkan anaknya yakni korban untuk disetubuhi," ucap Donni, Senin (22/1/2024).
Proses ritual pesugihan yang melibatkan pemerkosaan terhadap korban dilakukan di rumah mereka sendiri. Tragisnya, peristiwa ini sudah terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2019. Mirisnya semuanya disaksikan oleh ibu kandung korban.
Sementara itu, Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengataka, korban rupanya diberikan obat Chlorpheniramine atau CTM yang memiliki efek samping mengantuk hingga tertidur pulas. Namun, korban lama-kelamaan menyadaari hingga melarikan diri ke rumah neneknya. Korban pun menceritakan semua peristiwa tragis yang dialaminya kepada bibinya.
"Kami amankan kedua orang tuanya. Modusnya ibunya bukan membujuk tapi anaknya ini dikasih obat CTM obat tidur sehingga anak itu diperkosa dalam keadaan tidur. (Semacam dibius) iya. Korban saat itu usia 16 tahun, sekarang sudah 18 tahun. Jadi ini sudah terjadi tiga kali," ucapnya.
Kini kedua tersangka, RM dan SK, langsung diamankan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Editor: Nani Suherni