get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi

Senin, 20 April 2026 - 10:43:00 WIB
Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo. (Foto: dok Polri)

PEMALANG, iNews.id - Polisi menangkap kakek 60 tahun berinisial N atas dugaan tindakan asusila berulang terhadap cucu kandung. Perbuatan tersebut dilakukan di kediaman serta warung makan milik pelaku yang berlokasi di Desa Lawangrejo, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo mengatakan, peristiwa ini dilaporkan S (58) istri pelaku. Berawal dari kecurigaan sang nenek yang mendengar keluhan cucunya karena sakit saat buang air kecil.

“Setelah mendengar keluhan itu, pelapor lalu menanyakan kepada anak korban, untuk mencari tahu siapa yang diduga menyebabkan rasa sakit itu,” ujar AKP Johan, Senin (20/4/2026).

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan sang kakek. Demi memastikan kebenaran, pihak keluarga membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka sobek akibat benda tumpul pada alat kelamin korban,” kata Kasat Reskrim.

Hasil medis tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk segera mengadukan kejadian ini ke Polres Pemalang. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga telah melancarkan aksinya berkali-kali sejak Februari 2026 di rumahnya.

“Terakhir kali terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik pelaku, yang masih berada di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang,” ucapnya.

Menurutnya, aksi pencabulan dilakukan saat kakak laki-laki dari korban masih tidur dan neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras. Diketahui, korban dan kakaknya tinggal bersama kakek dan neneknya lantaran ibu telah meninggal dunia sejak 2020, sementara sang ayah pergi meninggalkan mereka.

Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban.

“Kami telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang, agar anak korban menerima penanganan dan pendampingan untuk menyembuhkan trauma,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku N dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut