Bejat, Kakek di Kendal Cabuli Cucu Kandung hingga Melahirkan

KENDAL, iNews.id - Sungguh bejat perbuatan seorang Mat Soleh (53), kakek di Kendal tega mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia belasan tahun. Mirisnya, akibat perbuatan tersebut, cucu kandungnya melahirkan seorang bayi.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Perbuatan mencabuli cucu kandungnya dilakukan hingga delapan kali membuatnya meringkuk di dalam penjara Mapolres Kendal.
Kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka terbongkar saat korban cucunya yang masih pelajar SMP melahirkan seorang anak di rumahnya di Desa Winong, Kecamatan Ngampel Kendal. Warga yang menolong membawanya ke puskesmas curiga, pasalnya yang bersangkutan belum menikah.
Warga kemudian menanyakan kepada tersangka Mat Soleh yang juga kakeknya dan diakui jika yang menghamili adalah tersangka. Dari sini lah warga melaporkan kejadian ini ke ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri dan dilanjutkan ke polisi.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Karena pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan,” kata Kompol Edy, Kamis (7/12/2023).
Sementara itu tersangka Mat Soleh mengatakan perbuatan tidak senonoh ini sudah dilakukan delapan kali. “Semuanya dilakukan di rumah saat kondisi sepi,” katanya.
Mat Soleh sendiri tinggal bersama korban yang merupakan cucu kandungnya, sedangkan orang tua korban bekerja di luar negeri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mat Soleh mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
Editor: Ahmad Antoni