Bejat, Paman di Jepara Tega Perkosa Keponakan yang Masih SD
JEPARA, iNews.id - Seorang paman di Kabupaten Jepara berbuat cabul terhadap keponakannya sendiri. Pelaku tega memperkosa korban yang masih SD disertai ancaman pembunuhan.
Akibat perbuatannya, Agung Prasetyo (23) warga Jepara ditangkap polisi. Yang bersangkutan memperkosa AF (12) keponakannya yang masih duduk di bangku SD.
Aksi bejat dilakukan pada 4 September 2022, saat rumah dalam keadaan sepi. Korban yang tengah asik bermain handphone di dalam kamar, dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan meronta dan menendang kepala pelaku. Hanya saja, korban tak berdaya karena dicekik dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi setelah korban bercerita kepada ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan pascakejadian, korban mengalami trauma sehingga harus mendapat trauma healing dengan mendatangkan psikolog.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian korban saat diperkosa sebagai barang bukti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo