Bejat, Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli Anak Asuh, Modus Pijat saat Korban Sakit
PURWOREJO, iNews.id - Pimpinan panti asuhan berinisial UP (51) di Purwokerto, diduga mencabuli anak asuhnya. Korban awalnya dipijit saat sakit tetapi malah alat vitalnya dipegang pelaku.
"Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada hari Selasa (14/2/2023). Selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Dia mengatakan bahwa terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA (17), warga Somagede, Banyumas, yang merupakan salah seorang anak asuh panti asuhan itu berawal dari kunjungan keluarga korban.
Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.
"Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA," ucapnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya melalui Unit PPA pun melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut. Saat klarifikasi, MA mengaku jika UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali.
"Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar," katanya.
Menurutnya, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit. Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Dia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.
"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," kata Kompol Agus.
Oleh karena itu, korban mengambil uang sebesar Rp50.000 dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor: Nani Suherni