Bejat, Pria di Blora Cabuli Anak Tetangga saat Istri sedang Tidur
BLORA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang pria paruh baya di Kabupaten Blora. Pelaku berinisial S (54) tega mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Pria bejat ini menjalankan aksinya di saat istrinya sedang tidur. Pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus mengiming-imingi uang saku kepada korban sebesar Rp20.000 dan Rp50.000
Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa, korban terbukti positif hamil. Korban pun langsung menceritakan peristiwa aib itu kepada orang tuanya.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung membekuk tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Kamis (13/7).
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Blora dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni