Belanja di Pasar Pakai Upal, Perempuan Cantik Ini Ditangkap Para Pedagang
DEMAK, iNews.id – Giyanti (33) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak harus berurusan dengan polisi. Ia sebelumnya ditangkap ramai-ramai oleh pedagang pasar setelah diduga belanja memakai uang palsu (upal).
Belanja memakai upal dilakukan Giyanti di Pasar Guntur, Demak., Senin (12/4/2021) kemarin. Semula, dia membeli kacang panjang dengan harga Rp4.000 dan dibayar dengan upal pecahan Rp100.000.
Setelah mendapat kembalian, ia lalu membeli kelapa dan cabai merah dengan upal pecahan Rp100.000 di los yang berbeda. Ketika itu, Giyanti tenang karena merasa aksinya tidak ketahuan.
Namun ketika menuju lokasi parkir sepeda motor, para pedagang dan warga beramai-ramai menangkapnya. Ia bahkan nyaris diamuk warga yang geram. Beberapa pedagang yang menjadi korban, juga sempat menunjukkan lembaran upal dari Giyanti yang telah dibelanjakan.
“Kami masih mendalami kasus peredaran uang palsu dengan modus penukaran di pasar tradisional,” kata Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Bamuru, Selasa (13/4/2021).
Sementara itu, Giyanti mengaku mendapat upal dari hasil penjualan kosmetik secara COD. Dia berdalih saat menerima upal, dirinya tidak melapor ke polisi dan justru membelanjakannya.
Perempuan cantik ini bersikukuh tidak tahu bahwa yang dibelanjakannya adalah upal. Saat belanja di Pasar Mranggen, dan Pasar Ganefo, pedagang menolak ketika dibayar dengan uang tersebut.
“Saya penasaran dan mencoba membelanjakannya di Pasar Guntur,” kata Giyanti.
Atasa perbuatannya, Giyanti dijerat pasal 36 Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 15 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo