Beraksi di Purbalingga, 2 Pencuri Motor Ditangkap Polisi
PURBALINGGA, iNews.id - Kasus pencurian sepeda motor di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga terungkap. Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, aksi pencurian terjadi 29 Januari 2023 di pinggir jalan persawahan Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Korbannya Jumadi (46) seorang petani warga desa setempat.
"Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan saat pergi ke sawah. Saat dicuri, posisi sepeda motor dikunci stang dan penutup kunci tertutup," kata Suyanto, Senin (27/2/2023).
Dijelaskannya, pelaku yang ditangkap berinisial TN (36) dan PY (30), keduanya warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jumat (3/2/2023) pagi.
Modus yang dilakukan, kedua pelaku berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T. Selain itu, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
"Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor (pencurian sepeda motor). Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo