Beraksi di Semarang, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi
 
                 
             
                SALATIGA, iNews.id – Aparat Polres Semarang menangkap komplotan pencuri sepeda motor berikut penadahnya. Satu pelaku di antaranya merupakan residivis yang telah beraksi 17 kali.
Pelaku yang ditangkap berinisial MF (19) warga Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang, NG (20) warga Sawangan, Kabupaten Magelang. Kemudian seorang penadah berinisial J ( 37 ) warga Kalongan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
 
                                    Satu pelaku lainnya yakni DR alias G (23) warga Mranggen, Kabupaten Demak. Dia merupakan residivis yang telah melakukan tindak kejahatan serupa di 17 lokasi, salah satunya di wilayah hukum Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, penangkapan MF dan NG bermula dari laporan warga Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang berinisial S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di rumah.
 
                                    “Setelah dilakukan penyelidikan, ada titik terang pelakunya. Ketika keberadaan pelaku diketahui langsung ditangkap,” kata Yovan Fatika, Sabtu (12/2/2022).
Saat diperiksa, pelaku mengaku sepeda motor curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial J yang rumahnya di daerah Kalongan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Polisi lalu menangkap penadah barang curian tersebut.
 
                                    Sedangkan penangkapan terhadap DR alias G (23) didasarkan pada laporan warga Ungaran, Kabupaten Semarang berinisial S (53). Kasus pencurian bermula ketika korban pulang dari pasar. Sesampainya di rumah, korban memarkir motornya di depan teras dengan kondisi dikunci stang.
"Kemudian pada sore harinya, anak korban hendak menggunakan sepeda motor. Namun sepeda motor sudah tidak ada di teras rumah. Kemudian korban melapor ke Polsek Ungaran," katanya.
Polisi akhirnya bisa menangkap pelaku dan menyita barang bukti. "Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Mranggen, Demak," ujar Kapolres.
Dalam pengembangan, DR mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 17 lokasi. Ketiga pelaku MF, NG dan DR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka J dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                