get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Mayat Laki-Laki Mengapung di Sungai Gempol Terungkap, Pemuda Asal Grobogan

Beraksi di Sukoharjo, Komplotan Penipu Modus Bayar Cek Kosong Ditangkap

Kamis, 30 September 2021 - 18:34:00 WIB
Beraksi di Sukoharjo, Komplotan Penipu Modus Bayar Cek Kosong Ditangkap
Lima pelaku penipuan dengan modus membayar cek kosong saat ditahan di Mapolres Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo menangkap komplotan penipu modus membayar dengan cek kosong. Lima orang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Grobogan

Lima pelaku yang kini ditahan di Mapolres Sukoharjo yakni, Samini, Sri Hartanti, Sugiarti, Heryanto dan Warsiam. Mereka ditangkap berdasarkan laporan 13 korban. Para korban tidak bisa mencairkan cek pembayaran dari pelaku. 

“Latar belakang korban dari berbagai bidang usaha, mulai dari petani, pedagang ayam, telur, pupuk, pengusaha konveksi hingga perajin mebel kayu,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (30/9/2021). 

Komplotan ini pura-pura memesan barang kepada korban dengan jumlah besar. Barang diminta dikirimkan ke gudang yang dikontrak para pelaku di Desa Ngombakan, Polokarto. 

Para korban dibayar dengan cek kosong. Sebelum korban menyadari telah ditipu, barang pesanan telah dijual para pelaku di daerah lain. 

"Mereka sudah mencari pembeli, jadi barang barangnya dijual lagi," katanya. 

Saat beraksi, para pelaku berbagi peran. Sri Hartanti, Sugiarti dan Heryanto mengaku suami istri mencari sasaran korban. Ketiganya bertugas mencari orderan dan meyakinkan calon korban.

Kemudian Samini bertugas membayar pesanan dengan cara transaksi menggunakan cek kosong. Warsiyam menjadi supir kendaraan yang akan melangsir hasil penipuan pada pembeli. 

Para pelaku diketahui sudah beroperasi di Sukoharjo sejak dua bulan lalu. Tetapi kemungkinan besar, ada tempat operasi di daerah  lain mengingat lingkup aksinya sampai ke Kabupaten Grobogan. 

"Ini kan ditangkapnya di Grobogan, mungkin di sana ada korban juga," ucapnya. 

Polisi masih menginventarisasi kerugian dan laporan korban lainnya. Sebab dari pengakuan awal, para pelaku sudah beraksi sejak bulan Agustus di Sukoharjo. 

Sedangkan dari 13 korban melapor, kerugian yang berhasil dihitung mencapai sekitar Rp400 juta. Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut