Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Salah satu tersangka yang dilimpahkan, yaitu Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Dua nama lain yang turut diserahkan, yaitu Zainuddin Nappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).
Dalam proses Tahap II tersebut, para tersangka hadir bersama keluarga dan kuasa hukum, serta menunjukkan sikap kooperatif. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan dan ketiganya dinyatakan dalam kondisi baik.
Setelah proses ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun surat dakwaan sebagai langkah menuju persidangan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," ucapnya.
Kasus ini berawal dari pemberian kredit senilai Rp692 miliar kepada PT Sritex, terdiri dari Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.
Kredit tersebut dinilai melanggar prosedur perbankan, analisis kelayakan, dan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah kakak-beradik pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sementara sisanya berasal dari jajaran manajemen PT Sritex, Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng.
Editor: Kurnia Illahi