get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi, Tim Advokasi Untag Datangi Polda Jateng

Berkas Kasus Dangdut Dilimpahkan, Waket DPRD Tegal Segera Disidang

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:52:00 WIB
Berkas Kasus Dangdut Dilimpahkan, Waket DPRD Tegal Segera Disidang
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (Foto: iNews/Antoni Ahmad)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Polda Jateng melimpahkan berkas perkara konser dangdut Tegal dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020). Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, politisi Partai Golkar itu tidak lama lagi segera disidang. 

"Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor," katanya. 

Disinggung ada tersangka lain dalam kasus konser dangdut itu, Iskandar mengaku masih dikoordinasikan dengan jaksa.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat,” katanya.

Sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020.

Wasmad dijerat Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yang sah yaitu kepolisian. Akibat perbuatannya, politisi Partai Golkar itu terancam hukuman satu tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut