SEMARANG, iNews.id - Tim penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Semarang tengah menyelesaikan berkas pemeriksaan lima tersangka penembakan istri anggota TNI di Semarang. Jika keterangan saksi lengkap, polisi segera melimpahkan berkas kasus upaya percobaan pembunuhan berencana ke jaksa penuntut umum (JPU).
Proses penyelidikan kelima tersangka penembakan terhadap RW (34), yaitu empat orang eksekutor dan satu orang penyedia senjata api telah memasuki tahap akhir, Rabu (27/7/2022).
Istri TNI Korban Penembakan Kembali Jalani Operasi Perbaikan Luka Tembak, Ini Hasilnya
“Setelah pemeriksaan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kelima tersangka ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan tanpa menunggu tertangkapnya Kopda Muslimin,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Hinggsa saat ini, Kopda Muslimin masih dinyatakan buron dan belum terlacak keberadaannya. Untuk memantapkan pemeriksaan, tim gabungan TNI-Polri kembali memintai keterangan terhadap lima tersangka yang telah ditangkap.
Percobaan Pembunuhan Istri TNI, Pelaku Sempat Dimarahi Kopda M karena Tembakan Pertama Gagal
Kelima tersangka yang dimintai keterangan ini adalah S alias Babi, AS alias Gondrong, PA dan S alias Sirun selaku eksekutor lapangan. Sementara satu tersangka lagi DS, penyedia senjata api rakitan ditangkap di daerah Sragen.
Eksekutor Penembak Istri TNI Ungkap Perkenalan dengan Kopda Muslimin, Ternyata..
Dari keterangan para tersangka ini, terungkap sejumlah fakta menarik di balik aksi kelompok pembunuh bayaran ini. S alias Babi mengaku diperintah Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya dengan cara menembak di bagian kepalanya. Namun Babi merasa tidak tega hingga memilih menembak di bagian perut korban.
Selain itu juga terungkap, total keseluruhan uang yang dijanjikan oleh Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya, sebesar Rp200 juta dan janji bonus satu unit mobil sedan jika berhasil.
Eksekutor Penembak Istri TNI : Skenarionya Ditembak sebelum Berangkat Jemput ke Sekolah
Karena aksi penembakan tersebut gagal, Kopda Muslimin hanya menyerahkan uang sebesar Rp120 juta.
Seperti diketahui, kasus penembakan RW di jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik Semarang terjadi pada Senin 18 Juli lalu. Penembakan didalangi oleh suaminya sendiri Kopda Muslimin, anggota Arhanud 15/DBY.
Tim gabungan TNI-Polri yang dibentuk untuk menangani kasus ini telah menangkap lima tersangka, sementara Kopda Muslimin masih buron.
Editor: Ahmad Antoni