Berkas Perkara Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dilimpahkan ke JPU
SEMARANG, iNews.id - Penyidik Polda Jawa Tengah telah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo terkait acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Hari ini, Kamis (1/10/2020) tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua petugas yang mewakili tim penyidik subdit 2 Krimum Polda Jawa Tengah, diterima petugas Kejaksaan Tinggi Jateng. Namun, dalam pelimpahan berkas tersebut, kejati belum menunjuk siapa jaksa penuntut umum yang akan mengadili.
Dalam kurun waktu 14 hari, kejati akan menunjuk JPU. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono mengatakan, berkas sudah dikirim. Jika dalam perkara ini JPU langsung menetapkan berkas lengkap, tersangka Wasmad Edi Susilo akan langsung diserahkan.
"Hari ini berkas sudah kami kirim. Nanti kasusnya akan diperkarakan dimana kami tunggu," ucapnya.
"Kalau dari JPU dipercepat langsung bisa P21 mungkin tidak perlu wajib lapor, kami akan serahkan ke JPU," katanya.
Hingga ini, meski ditetapkan tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Tersangka hanya dikenai wajib lapor setiap hari.
Editor: Nani Suherni