Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil

SEMARANG, iNews.id – Pendakwah kondang Gus Miftah ikut berkomentar terkait Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia menilai keputusan hakim tersebut cukup adil.
“Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim.“Wad’u syaiin fii ghoiri mahallihi. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, “Wad’u syaiin fii mahallihi.” Insya Allah keputusan hakim di kasus ini adalah adil,” tulis Gus Miftah melalui akun Instagramnya @gusmiftah.
Komentar pendiri Pondok Pesantren Ora Aji di Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman itu pun diamini netizen.
“Merinding banget... Allahu akbar,” ucap @mamanikma79 “Tidak ada kejujuran yang sia-sia di mata Tuhan,” ujar @hirschfedirica. “Alhamdulillah ya Allah merinding banget,” kata @che2_indah.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Kesimpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Dia menyatakan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni