BOPI dan BSANK Dibubarkan, CEO PSIS : Memang Harus Dilakukan

SEMARANG, iNews.id – Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara mendapat respons positif dari anggota Komisi X DPR RI yang membidangi olahraga, A.S. Sukawijaya.
Terutama pembubaran Badan Standariasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), dari 10 lembaga negara yang dibubarkan Presiden Jokowi melalui Perpres yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Pasalnya, menurut dia, adanya BOPI dan BSANK kerap membuat tumpang tindih antara standar di badan tersebut dan federasi keolahragaan.
“Sebagai anggota Komisi X tentu saya cukup mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membubarkan dua lembaga negara terkait olahraga, “ kata Yoyok Sukawi di Semarang, Minggu (29/11/20) malam. “Selama ini kan memang sering tumpang tindih dan membingungkan klub-klub olahraga yang ada di Indonesia,” katanya.
Yoyok yang juga CEO PSIS itu menilai, pembubaran BOPI dan BSANK merupakan langkah penyederhanaan birokrasi yang memang harus dilakukan. “Setelah ini, klub-klub akan lebih mudah menentukan langkah untuk menjadi lebih profesional dengan mengacu aturan yang ada di federasi atau organisasi induk masing-masing cabang olahraga,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa selama ini di olahraga sepak bola ada dua standar penilaian antara BOPI dan PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola di Tanah Air. “Kebetulan saya juga aktif di dunia sepak bola sehingga memang klub-klub ikutan bingung antara ikut arahan BOPI atau PSSI,” katanya.
Untuk diketahui, ke 10 lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi diantaranya, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengenmbangan Wilayah Surabaya – Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunasi Indonesia.
Editor: Ahmad Antoni