get app
inews
Aa Text
Read Next : Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai

Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat

Minggu, 26 April 2026 - 13:45:00 WIB
Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Semarang menerima permintaan maaf seorang debt collector yang membuat laporan palsu kebakaran warung. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Aksi nekat seorang debt collector (DC) berinisial BS alias Fenan berakhir tragis. Setelah membuat laporan palsu mengenai kebakaran warung nasi goreng di Semarang Barat demi menagih utang pinjaman online (pinjol), pelaku kini harus kehilangan pekerjaan dan terancam jeratan hukum. 

Pelaku akhirnya muncul ke publik dan mendatangi Markas Damkar Kota Semarang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kegaduhan yang diciptakannya. 

Dalam mediasi yang dihadiri pihak keluarga dan perwakilan perusahaan, Fenan mengakui bahwa laporan kebakaran palsu tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Ia berdalih melakukan hal tersebut karena emosi lantaran debitur atau nasabah yang ditujunya sulit dihubungi untuk menagih tunggakan. 

"Saya melakukan itu secara sadar namun tanpa pertimbangan matang. Saya emosi karena debitur sulit sekali dihubungi," ungkap Fenan saat menyampaikan klarifikasi di hadapan petugas Damkar, Minggu (26/4/2026). 

Fenan juga menegaskan bahwa aksi ini baru pertama kali ia lakukan dan membantah keterlibatan dalam kasus serupa yang sempat viral di Sleman, Yogyakarta. 

Tindakan tidak terpuji tersebut berdampak fatal pada kariernya. Pihak perusahaan tempatnya bekerja, Agent & Co, langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan. Fenan dinilai telah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) penagihan yang telah ditetapkan perusahaan. 

"Pihak perusahaan menjatuhkan sanksi pemecatan karena yang bersangkutan melanggar SOP penagihan. Kami tidak menoleransi cara-cara di luar aturan," tegas Manager Operasional Agent & Co, Annur Handoko. 

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa secara pribadi dirinya menerima permohonan maaf pelaku. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tidak serta merta berhenti karena keputusan pencabutan laporan ada di tangan pimpinan institusi.

"Secara pribadi kami memaafkan, namun untuk urusan laporan kepolisian, keputusan ada di tangan pimpinan institusi Damkar. Ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan layanan darurat," ujar Ade Bhakti. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penagih utang agar tetap mengedepankan etika dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya, serta tidak menyalahgunakan fasilitas publik yang dapat merugikan orang banyak.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut