get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid 

Bupati Nonaktif Purbalingga Menyesal Terima Suap dan Gratifikasi

Rabu, 23 Januari 2019 - 16:39:00 WIB
Bupati Nonaktif Purbalingga Menyesal Terima Suap dan Gratifikasi
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi saat mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id – Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi yang menjadi terdakwa kasus korupsi mengaku menyesal karena telah menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1/2019).

Mantan Ketua PDIP Purbalingga itu juga meminta maaf kepada masyarakat Purbalingga yang telah memilihnya menjadi bupati.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat yang telah memilih saya, keluarga besar PDI Perjuangan,” kata Tasdi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono.

Tasdi dalam pembelaannya membeberkan tentang 20 tahun dirinya berkarier di dunia politik melalui PDIP. Tasdi pernah menjabat sebagai ketua DPRD, wakil bupati, hingga akhirnya terpilih sebagai bupati Purbalingga.

Dia juga sudah tujuh kali memperoleh rekomendasi dari PDIP untuk maju dalam pemilu legislatif maupun kepala daerah. Selama masa itu juga, dirinya sering menerima uang yang ditujukan untuk kemenangan PDIP dalam pemilu maupun pilkada.

“Sudah berkali-kali saya menjadi ketua tim sukses dengan menggunakan sistem gotong royong seperti ini. Kalau kurang saya yang menambahi,” katanya.

Dia menilai pemberian uang dari Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto sebesar Rp180 juta dan Ganjar Pranowo sebesar Rp100 juta untuk pemenangan pilkada diberikan bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati Purbalingga. “Penerimaan ini bukan untuk kepentingan pribadi saya,” katanya.

Dia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Sebelumnya, Bupati Tasdi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut