Buron 4 Bulan, Mantan Kades di Demak Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap Polisi
DEMAK, iNews.id – Pelarian AW, mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, berakhir. AW yang sempat buron selama empat bulan ditangkap polisi di tempat kos wilayah Gunungpati Kota Semarang.
Saat menjabat Kepala Desa Surodadi periode 2016-2022, AW banyak merugikan keuangan negara. Beberapa dana desa dia gunakan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan kas negara mencapai Rp747 juta.
AW menggunakan dana desa sejak tahun anggaran 2019 sampai 2021. Seharusnya dana untuk peninggian jalan dampak banjir rob dan pembangunan fasilitas umum, oleh AW dipinjam untuk kepentingan pribadi.
Di depan penyidik, AW mengaku hanya menggunakan dana Rp400 juta untuk kepentingan pribadi. Sisanya sudah disalurkan untuk pekerjaan, namun oleh auditor keuangan dinilai kurang pekerjaan karena mengalami penyusutan volume,” kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (8/3/2023).
Dari hasil laporan auditor investigasi BPK, polisi berhasil menghitung kerugian negara akibat kejahatan AW. Selanjutnya awa didakwa tindak pidana korupsi dengan tuntutan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Ahmad Antoni