get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Buruh Serabutan di Pekalongan Diringkus saat Ambil Ganja di Kantor Ekspedisi

Senin, 07 September 2020 - 15:18:00 WIB
Buruh Serabutan di Pekalongan Diringkus saat Ambil Ganja di Kantor Ekspedisi
Buruh serabutan di Pekalongan diringkus polisi saat ambil ganja di kantor ekspedisi (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id - Warga Buaran Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) diamankan anggota Satu Narkoba Polres Pekalongan, Senin (7/9/2020). Pria bernama Kamaludin alias Arab (25) yang berprofesi buruh serabutan ini kedapatan membawa ganja yang diambil dari jasa ekspedisi di wilayah Wiradesa.

Sebelumnya, anggota Polres Pekalongan menerima informasi jika ada pengiriman paket yang di duga berisi daun Ganja kering dengan tujuan Kabupaten Pekalongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pekalongan langsung membentuk tim.

Dari laporan, ada seseorang dengan ciri tertentu masuk ke sebuah kantor ekspedisi wilayah Wiradesa. Diduga orang tersebut akan mengambil paket ganja.

Setelah pelaku keluar dari dalam kantor exspedisi dengan membawa sebuah paket, tim langsung mengamankan pelaku dan memerintahkan untuk membuka paket yang dibawa. Saat dicek ternyata benar di dalam paket tersebut terdapat dua paket daun ganja kering terbungkus plastik teransparan di balut almunium foil. Adanya barang bukti, anggota langsung membawa pelaku ke Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, paket ganja tersebut dimasukan di dalam sepatu olahraga warna putih.

"Tersangka adalah Kamaludin alias Arab (25) warga asal Buaran. Dari keterangan kami peroleh bahwa 2 paket daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli seharga Rp1,4 juta dan di kirim dari Medan. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni, dua paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan di balut almunium foil. Kemudian satu unit Hp Vivo warna biru, kartu ATM dan uang tunai Rp200.000.

"Untuk berat Barang bukti berupa 95.65 Gram. Untuk mempertanggungjawabkan pertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut