get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Guru Diduga Tampar Siswa SMP di Subang, Orang Tua Ngamuk Tak Terima! 

Cabuli 12 Siswi, Kasek dan Guru di Wonogiri Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:46:00 WIB
Cabuli 12 Siswi, Kasek dan Guru di Wonogiri Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi – Pencabulan 12 siswi di Kabupaten Wonogiri. (Foto: Ilustrasi)

WONOGIRI, iNews.id – Seorang Kepala Sekolah (Kasek) dan guru salah satu madrasah di Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi setelah diduga mencabuli 12 siswinya. Kasek berinisial M (47), dan guru berinisial Y (51), keduanya kini mendekam di tahanan Polres Wonogiri.

"Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka Jumat (2/6/2023) kemarin," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023). 

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selanjutnya, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5/2023). Kemudian pada Jumat (2/6/2023), kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ujarnya. 

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini. Mulai dari motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar Indra.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi samgat Perhatian terhadap kasus pencabulan di wonogiri

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata Iqbal. 

Pelaku pencabulan, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut